Disusun oleh Abu Abdil Muhsin Firanda
2. Cantik dan sejuk dipandang
Tabi’at
dan naluri manusia mendambakan dan merindukan kecantikan, jika ia tidak
memperoleh kecantikan maka seakan-akan ada sesuatu yang kurang yang
ingin diraihnya. Dan jika ia telah meraih kecantikan tersebut maka
seakan-akan hatinya telah tenang dan seakan-akan kebahagian telah
merasuk dalam jiwanya. Oleh karena itu Syari’at tidak melalaikan
kecantikan sebagai faktor penting dalam memilih istri. Diantara bukti
yang menunjukan pentingnya faktor yang satu ini, bahwasanya kecintaan
dan kedekatan serta kasih sayang akan semakin terjalin jika faktor ini
telah terpenuhi.
Dari Al-Mughiroh bin Syu’bah radhiyallahu ‘anhu
bahwasanya beliau melamar seorang wanita maka Nabi shallallahu ‘alaihi
wa sallam pun berkata kepadanya
اُنْظُرْ إِلَيْهَا فَإِنَّهُ أَحْرَى أَْن يُؤْدِمَ بَيْنَكُمَا
Lihatlah
ia (wanita yang kau lamar tersebut) karena hal itu akan lebih
menimbulkan kasih sayang dan kedekatan diantara kalian berdua[1]
Oleh karenanya disunnahkan bagi seseorang untuk mencari wanita yang cantik jelita.
Berkata
Ibnu Qudamah, “Hendaknya ia memilih wanita yang cantik jelita agar
hatinya lebih tentram serta ia bisa lebih menundukkan pandangannya dan
kecintaannya (mawaddah) kepadanya akan semakin sempurna, oleh karena itu
disyari’atkan nadzor (melihat calon istri) sebelum dinikahi.
Diriwayatkan[2] dari Abu Bakar bin Muhammad bin ‘Amr bin Hazm dari
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwasanya beliau bersabda,
إِنَّمَا النِّسَاءُ لُعَبٌ فَإِذَا اتَّخَذَ أَحَدُكُمْ لُعْبَةً فَلْيَسْتَحْسِنْهَا
“Para wanita itu ibarat mainan, maka
jika salah seorang dari kalian hendak memiliki sebuah mainan maka
hendaknya ia memilih mainan yang baik (yang cantik) [3]
Syaikh Ibnu Utsaimin berkata,
“Terkadang seseorang termasuk golongan para pendamba kecantikan maka ia
tidak bisa menjaga kemaluannya kecuali jika menikahi wanita yang cantik
jelita”[4]
Berkata Al-Munawi, “Jika pernikahan disebabkan
dorongan kecantikan maka pernikahan ini akan lebih langgeng dibandingkan
jika yang mendorong pernikahan tersebut adalah harta sang wanita,
karena kecantikan adalah sifat yang senantiasa ada pada sang wanita
adapun kekayaan adalah sifat yang bisa hilang dari sang wanita”[5]